Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Wanprestasi, APOL Menangkan Perkara dengan Verstek

PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk. memenangi gugatan wanprestasinya terhadap PT Trans Lintas Segara dan PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk. secara verstek.
Palu Hakim/Jibi
Palu Hakim/Jibi

Bisnis.com, JAKARTA-PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk. memenangi gugatan wanprestasinya terhadap PT Trans Lintas Segara dan PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk. secara verstek.

Kuasa hukum perusahaan publik berkode emiten APOL Adhistya H. Christyanto mengatakan pemeriksaan hingga putusan dilanjutkan dengan verstek karena para tergugat yang telah dipanggil dengan patut, tetapi tetap tidak hadir.

Adapun, kedua tergugat tersebut merupakan pelanggan jasa transportasi laut penggugat.

"Tergugat I telah dinyatakan melakukan wanprestasi dan dihukum untuk membayar sisa utangnya," kata Adhistya kepada Bisnis, Senin (23/3/2015).

Dia menyambut baik putusan majelis tersebut. Selanjutnya pihaknya akan segera mengajukan upaya eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Berdasarkan salinan putusan yang diperoleh Bisnis, majelis hakim yang diketuai oleh Aswijon mengatakan hubungan hukum para pihak berdasarkan perjanjian sewa menyewa tug and barge No: APOL/035/TLS/II/2014 pada 14 Februari 2014.

Pekerjaan pengangkutan batu bara sebanyak 7,5 juta MT dari Marabahan Kalimantan Selatan ke PLTU Pangkalan Bun Kalimantan Tengah tersebut telah selesai dilakukan dan pembayaran jasanya sebesar Rp822,5 juta.

Tergugat hanya melakukan pembayaran sebagian, sehingga menyisakan utang sebesar Rp537,2 juta yang akan dicicil selama empat kali dari Juli-Oktober 2014. Para pihak sepakat membuat perjanjian yang dibuat pada 23 Juli 2014 bahwa sisa utang akan dibayar oleh tergugat I.

Namun, tergugat I hanya membayar sekali dan tidak merespons surat peringatan penggugat baik secara lisan maupun tertulis. Adapun, batas waktu yang diperjanjikan telah berakhir pada 25 Oktober 2015.

Dia menjelaskan tergugat II yang merupakan penjamin utang tergugat I dan mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut. Namun, penggugat yang belum memberitahukan kepada tergugat II atas kelalaian tergugat I sehingga, PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk. belum dapat dikatakan melakukan wanprestasi.

Majelis menolak petitum terkait ketentuan bunga keterlambatan sebesar 0,5% per hari sejak 25 September 2014 sampai seluruh kewajiban lunas. Selain tidak diatur dalam perjanjian awal, ketentuan tersebut juga melebihi bunga yang ditetapkan pemerintah melalui perbankan.

Majelis berpendapat tergugat I dihukum untuk membayar sisa utangnya sebesar Rp324,8 juta ditambah dengan bunga 0,5% per bulan sejak 25 September 2014. Tuntutan ganti rugi immateriil Rp10 miliar tidak dikabulkan karena tidak dilengkapi perincian jelas, tidak logis, dan tidak dapat dibuktikan oleh penggugat dalam persidangan.

Aswijon mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dengan verstek. "Menyatakan tergugat I telah cidera janji atau wanprestasi," kata Aswijon dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (3/3/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper