Bisnis.com, REMBANG - Pelaksana Tugas Rais ‘Am Syuriah PBNU KH Mustofa Bisri mengatakan bahwa memanasnya hubungan Syiah-Wahabi murni karena masalah politik, bukan persoalan agama.
Hal ini disampaikan kIai yang akrab di sapa Gus Mus itu saat berdiskusi tentang persoalan keagamaan dan keumatan bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di kediamannya, Rembang, Sabtu (21/3/2015) malam.
Gus Mus menceritakan bahwa memanasnya Syi’ah-Wahabi, lebih khususnya Saudi Arabia-Iran, adalah murni masalah politik. “Dulu, hubungan Saudi sama Iran di Jaman Pahlevi [kerajaan] itu begini, erat sekali,” terang Gus Mus sambil memberi isyarat tangan dengan menyatukan jari telunjuk dan jari tengahnya.
“Karena kedua-duanya sama-sama sekutu Amerika. Dan semua orang tahu, saat itu, Iran sudah Syi’ah,” tambahnya.
Namun, lanjut Gus Mus, setelah revolusi 1979, ditandai dengan ambruknya sistem kerajaan, Saudi dan Iran renggang, bahkan sekarang lagi panas-panasnya. “Ini bukan masalah ideologi, permusuhan Wahabi-Syi’ah itu murni kepentingan politik,” tegas sahabat dekat Gus Dur ini.
Gus Mus menambahkan model yang dipakai pihak Saudi dan Iran sama. Menurutnya, Wahabi memakai anak perempuan yang tewas, dengan menyebut korban pembunuhan Syi’ah. Begitu juga Iran, dengan gambar yang sama, menyebut korban pembantaian Wahabi. “Ada apa ini?” tanya Gus Mus.
Gus Mus mengaku bahwa penggunaan isu agama sebagai alat pembenaran itu hasilnya sangat signifikan dan nyata. “Lihat saja, Suriah (Syiria) yang indah itu, kini terancam hancur gara-gara kepentingan politik yang dibungkus dengan label agama,” hela Gus Mus.
Dalam kesempatan itu, Menag juga menceritakan tentang hasil kunjungannya ke Saudi Arabia beberapa hari yang lalu. Menag menuturkan bahwa dirinya juga sempat mendiskusikan tentang masalah relasi Sunni-Syiah dengan Grand Mufti Arab Saudi, Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah Alu Asy-Syeikh, bersama para ulama Saudi lainnya.
Kepada mereka, Menag menyampaikan bahwa sebagai negara hukum, relasi kemasyarakatan dan keagamaan masyarakat Indonesia diatur dan didasarkan pada ketentuan hukum. []