Kabar24.com, JAKARTA--Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Yan Wely Wiguna, membantah bahwa sistem autogate mempersulit pemilik nama Muhammad dan Ali dalam urusan imigrasi. Sistem tidak didesain untuk melakukan penolakan terhadap nama tertentu.
"Yang terjadi adalah, sistem akan menampilkan hasil verifikasi data yang terindikasi memiliki tingkat kemiripan serta kesesuaian terhadap data pencegahan dan penangkalan," kata Yan, seperti dimuat dalam situs resmi kementerian, Jumat (20/3/2015).
Diberitakan oleh beberapa media bahwa pemilik nama Muhammad dan Ali sulit terdaftar pada autogate di Bandara Soekarno-Hatta. Bahkan, disebutkan karena memiliki nama Muhammad dan Ali, beberapa calon penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri harus mengantre manual.
Yan mengatakan beberapa data yang diverifikasi oleh autogate, antara lain, kepemilikan paspor, pencegahan dan penangkalan, serta data keimigrasian lainnya. Proses verifikasi data pun membutuhkan waktu, terutama bagi nama yang ada mirip atau sesuai dengan data pencegahan dan penangkalan yang telah di-input sebelumnya.
Secara umum, kata Yan, autogate merupakan perangkat yang dirancang untuk melaksanakan perekaman data perlintasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bagi warga negara Indonesia.
Sedangkan bagi pemegang paspor non-elektronik, mereka harus melakukan proses pendaftaran terlebih dulu di TPI.
“Saat ini sedang kami kembangkan agar pemegang paspor non-elektronik tak perlu daftar."
Penjelasan Imigrasi soal Nama Muhammad & Ali yang Sulit Lewat Mesin Autogate
Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Yan Wely Wiguna, membantah bahwa sistem autogate mempersulit pemilik nama Muhammad dan Ali dalam urusan imigrasi. Sistem tidak didesain untuk melakukan penolakan terhadap nama tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium