Kabar24.com, JAKARTA-- Indonesia tetap konsisten dalam penerapan hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan keputusan hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba tidak diambil oleh pemerintah, melainkan pengadilan.
"Saya ingin selalu ingatkan bahwa yang mengambil keputusan bukan pemerintah tapi pengadilan. Kami tetap konsisten ke depan,"ujarnya, Kamis(19/3/2015).
Selama pengadilan menetapkan putusan hukum, lanjut dia, hukuman tersebut harus dijalankan dengan sebenar-benarnya. Menanggapi proses eksekusi terpidana narkoba gelombang kedua yang terkesan lama, JK menjelaskan aparat hukum masih menunggu putusan dari Kejaksaan Agung atas upaya hukum yang diambil terpidana.
"Itu kan soal Jaksa gung, karena masih ada upaya hukum dari mereka. Jadi kami menghormati upaya hukum itu,"katanya lagi.
Untuk diketahui, dua gembong sindikat narkoba Bali Nine Myuran Sukumaran alias Mark dan Andrew Chan akan segera dieksekusi mati. Keduanya merupakan warga negara Australia yang sama-sama terkena kasus penyelundupan heroin dari Australia ke Bali.
Terpidana mati lainnya adalah Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana kasus penyelundupan heroin di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, pada 2010.
Beberapa nama warga asing lain juga termasuk dalam deretan nama yang bakal dieksekusi mati, seperti Raheem Agbaje Salami (Spanyol), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Serge Areski (Prancis), dan Rodrigo Gularte (Brasil).