Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri siap menjemput paksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Bambang Widjojanto untuk dimintai keterangannya sebagai saksi tersangka Zulfahmi Arsyad.
Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona mengatakan pihaknya akan membuat surat perintah untuk membawa Bambang Widjojanto ke hadapan penyidik.
"Kita akan buat surat perintah untuk membawa. Berdasarkan Undang-undang," katanya di Bareskrim Polri, Rabu (18/3/2015).
Meskipun demikian, Bolly masih merahasiakan kapan penjemputan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif tersebut oleh penyidik Bareskrim.
Selasa kemarin, Bambang menolak panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi Arsyad. Kuasa hukum Bambang berpendapat kliennya tidak memenuhi panggilan lantaran ada surat sakti pelaksana tugas pimpinan KPK.
Bambang dan Zulfahmi merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2010. Selain keduanya, penyidik juga sudah menetapkan tersangka dengan inisial S dan P.
Bambang KPK Tak Lagi Dipanggil Tapi Langsung Diciduk
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri siap menjemput paksa wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto untuk dimintai keterangannya sebagai saksi tersangka Zulfahmi Arsyad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium