Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS ANTASARI AZHAR: Ketiga Saksi Ahli Kuatkan Gugatan

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, menyatakan keterangan tiga saksi ahli telah mendukung gugatannya kepada RS Mayada dan Kepolisian atas hilangnya barang bukti baju korban.
Antasari Azhar menunjukan buku tentang dirinya yang berjudul Saya Dikorbankan saat peluncuran buku tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (4/2/2015)./Antara-Muhammad Iqbal
Antasari Azhar menunjukan buku tentang dirinya yang berjudul Saya Dikorbankan saat peluncuran buku tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (4/2/2015)./Antara-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, TANGERANG—Mantan Ketua KPK Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, menyatakan keterangan tiga saksi ahli telah mendukung gugatannya kepada RS Mayada dan Kepolisian atas hilangnya barang bukti baju korban.

Antasari mengatakan keterangan ketiga saksi ahli yang dihadirkan telah mendukung gugatannya atas hilangnya barang bukti baju korban merupakan sebuah bentuk kesalahan yang sangat merugikan pihaknya.

“Saya jelas menjadi pihak yang dirugikan, karena baju itu bisa menjadi bukti kunci apakah ada mesiu tembakan atau tidak. Karena semua ini hanya skenario,” ujarnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (18/3/2015).

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Penggugat, Antasari mendatangkan Edi Lisdiono sebagai ahli hukum perdata, Firman Wijaya selaku ahli hukum acara pidana dan pidana khusus, serta Y. Sriyono sebagai ahli manajemen rumah sakit.

Saksi ahli pertama Edi Lisdiono menyatakan gugatan Antasari telah tepat dan sesuai dengan peraturan hukum yang ada, karena setiap orang yang dirugikan oleh badan hukum atau penguasa dalam hal ini pemerintah berhak mengajukan tuntutan.

Begitu pula keterangan saksi ahli Firman Wijaya yang menjelaskan hilangnya barang bukti merupakan suatu tindakan melawan hukum, sehingga hukuman yang selama ini dijalankan oleh Antasari berasal dari illegal procedure.

Sementara saksi ahli manajemen rumah sakit menyatakan bahwa penyerahan barang bukti kepada keluarga atau ahli waris korban atas persetujuan penyidik tidak melanggar kode etik rumah sakit.

Untuk diketahui, Antasari bersama keluarga korban pembunuhan menggugat secara perdata RS Mayapada dan Polda Metro Jaya terkait hilangnya barang bukti baju almarhum Nasrudin yang tidak pernah diungkapkan keberadaannya. 

Para penggugat menuntut ganti rugi materil senilai Rp300 juta dan imateriil Rp20 miliar, dengan alasan barang bukti baju korban tidak dapat diketemukan sejak awal sidang pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper