Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso tidak membenarkan alasan Bambang Widjojanto tidak memenuhi panggilan penyidik karena surat sakti pelaksana tugas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dia mengatakan surat tersebut tidak berlaku bagi Bambang mengingat sudah bukan pimpinan KPK lagi. "Terserah dialah, mau seperti apa," kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2015).
Sementara itu, pihaknya juga belum mengetahui ihwal ketidakhadiran Bambang pada hari ini karena tidak ada kabar. Untuk tindakan selanjutnya, Kabareskrim menyerahkan kepada penyidik.
Dia mengatakan Bambang berpeluang dijemput paksa ketika berkali-kali mangkir dari pemeriksaan.
Sementara itu, Muji Kartika Rahayu, kuasa hukum Bambang membenarkan ketidakhadiran kliennya pada pemeriksaan hari ini sebagai saksi. Pihaknya berpendapat ketidakhadiran sesuai surat dari pimpinan KPK.
"Pak BW hari ini tidak datang..., karena sudah ada surat dari pimpinan KPK," katanya saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Bareskrim telah menjadwalkan pemanggilan Bambang pada hari ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi Arsyad dalam perkara kasus dugaan pidana keterangan saksi palsu di bawah sumpah.
Pemanggilan pada hari ini merupakan panggilan kedua Bambang sebagai saksi. Pemanggilan pertama pada Rabu pekan lalu, Bambang mangkir dengan alasan adanya surat sakti dari Plt. KPK.
Bambang KPK Mangkir, Komjen Buwas: Terserah Dialah!
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri tidak membenarkan alasan Bambang Widjojanto tidak memenuhi panggilan penyidik karena surat sakti pelaksana tugas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
16 menit yang lalu
Gibran Tegaskan Kebijakan Pemerintah Prabowo Pro Anak Muda
4 jam yang lalu