Bisnis.com,SEMARANG — Pemerintah bakal mengeksekusi pembebasan lahan dalam proyek pembangkit listrik tenaga uap di Kabupaten Batang Jawa Tengah dengan sistem konsinyasi pada pekan ini.
Hal itu ditegaskan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir sesaat setelah audiensi dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, di kantor Pemprov Jateng, Senin (16/3/2015).
Sofyan menerangkan pembebasan tanah dengan penerapan konsinyasi melalui jalur pengadilan tidak melanggar aturan karena sudah termaktub dalam Undang-Undang No. 2/2012 Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum.
Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah memberikan sosialisasi terhadap warga yang terkena proyek pembangunan daya setrum terbesar se Asia Tenggara tersebut.
“Proyek [PLTU Batang berkapasitas 2 X 1.000 MW] harus jalan, kalau tidak dalam tiga tahun ke depan akan mati lampu semua,” tegas Sofyan.
Dia mengatakan hingga saat ini hanya ada dua sampai tiga orang yang belum melepaskan tanah untuk proyek pembangkit tersebut. Padahal, katanya, pemerintah sendiri telah memberikan ganti untung atas pembelian tanah senilai Rp100.000/meter persegi atau jauh di atas taksiran nilai jual obyek pajak (NJOP) senilai Rp20.000/m2.
“Mestinya mereka melepas lahan itu. Penerapan konsinyasi baru nongol setelah adanya UU No. 2/2012. Pekan ini atau pekan depan harus beres,” ujarnya.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menerangkan terhambatnya pembangunan PLTU Batang akan mengakibatkan krisis listrik di wilayahnya pada tiga tahun mendatang.
“Semuanya harus memahami kebutuhan listrik di Jateng dan sekitarnya,” paparnya.
Kendati mendorong percepatan pembangunan PLTU, Ganjar menyarankan agar pengambilalihan pembayaran pembebasan lahan secara konsinyasi dilakukan oleh PT Bhimasena Power Indonesia selaku investor, bukan oleh PT PLN mewakili pemerintah.
“Kalau harganya dari investor akan bagus, kalau yang ambil alih PLN kan pakai uang negara Rp100.000/meter persegi, saya tidak recommended itu karena saya lebih sayang rakyat kalau itu,” tuturnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Nasikhin meminta kepada seluruh warganya supaya bisa legawa untuk melepas lahannya dengan ganti untung dari pemerintah senilai Rp100.000/m2.
Alotnya proses pelepasan lahan sekitar 5% dari total lahan 226 hektare, katanya, dipicu oleh kecemburuan warga yang sebagian di awal telah menjual tanah kepada spekulan diangka Rp400.000/m2. “Pembelian diangka Rp400.000/m2 di luar tanggungjawab investor dan pemerintah, jadi warga mestinya mengerti soal itu,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News dan WA Channel