Kabar24.com, JAKARTA - Kuasa hukum Bambang Widjojanto menyatakan kliennya bisa saja memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Polri sebagai saksi tersangka Zulfahmi Arsyad, namun mereka berdalih bahwa Presiden Joko Widodo meminta agar kriminalisasi disetop.
"Kalau pengacara sih maunya berangkat saja masalahnya ada Presiden yang memerintahkan untuk setop kriminalisasi," kata Muji Kartika Rahayu, salah satu kuasa hukum Bambang, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/3/2015).
Selain itu, menurut dia, pernyataan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti yang menyatakan kasus Bambang tetap lanjut tetapi sedang cooling down dinilai tidak mengandung kepastian. "Yang pasti kan pernyataannya Wakapolri itu yang tidak ada kepastian," katanya.
Dia mengakui pihaknya sudah mendapatkan surat pemanggilan Bambang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, Bambang belum dapat memastikan apakah memenuhi undangan penyidik atau tidak. "Kita belum rapat sama mas BW, besok pagi baru rapat," katanya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim telah menetapkan jadwal pemanggilan Bambang, Selasa (17/3/2015) besok untuk dimintai kesaksiannya atas tersangka Zulfahmi Arsyad.
Penyidik juga siap menjemput paksa wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu jika dianggap menghalangi penyidikan. []