Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Kuatkan Pembatalan Paten Toilon Indonesia

Upaya PT Toilon Indonesia dalam mempertahankan paten insulasi panas yang dimilikinya harus terhenti setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan.
Upaya PT Toilon Indonesia dalam mempertahankan paten insulasi panas yang dimilikinya harus terhenti setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan./Gedung Mahkamah Agung-Antara
Upaya PT Toilon Indonesia dalam mempertahankan paten insulasi panas yang dimilikinya harus terhenti setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan./Gedung Mahkamah Agung-Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Upaya PT Toilon Indonesia dalam mempertahankan paten insulasi panas yang dimilikinya harus terhenti setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan.

Majelis hakim yang terdiri dari Nurul Elmiyah, I Gusti Agung Sumanatha, dan Soltoni Mohdally menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang membatalkan paten insulasi panas tersebut. Adapun, perkara yang terdaftar dengan No. 54 K/Pdt.Sus-HKI/2015 tersebut diputus pada 17 Februari 2015.

“Amar putusan Kabul,” kata majelis dalam situs resmi Mahkamah Agung seperti dikutip Bisnis.com, Minggu (15/3/2015).

Berkas permohonan kasasi PT Toilon Indonesia masuk ke MA pada 21 Januari 2015. Adapun, bertindak selaku termohon adalah PT Cintas Sentul Raya (CSR) dan Direktorat Paten Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Secara terpisah, kuasa hukum CSR Sanaissara Hamamnudin mengaku tidak berwenang memberikan tanggapan kepada media. Pihak prinsipal tidak menggunakan kantor hukumnya dalam lanjutan upaya hukum tersebut.

“Kuasa hukum CSR saat mengajukan kontra memori banding bukan dari kami, tetapi dari kantor hukum Suryomurcito & Co,” kata Hamamnudin (15/3/2015).

Dia menjelaskan CSR memang masih mempercayakan urusan hukum lain kepadanya, tetapi dalam pembuatan hingga pendaftaran sudah menggunakan jasa dari Suryomurcito & Co.

Bisnis.com mencoba menghubungi dan mengirimkan pesan singkat sejumlah kuasa hukum yang berkantor di Suryomurcito & Co, tetapi belum mendapatkan respons. Salah satu kuasa hukumnya, Prista Devina mengaku tidak memegang perkara tersebut.

Secara terpisah, kuasa hukum pemohon kasasi Susanto juga tidak merespons panggilan telepon maupun pesan singkat yang dilayangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper