Bisnis.com, JAKARTA - Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada era Joko Widodo dinilai semakin lemah menangani perkara tindak pidana korupsi, setelah terjadi peristiwa konflik antara KPK dan Kepolisian dalam perkara Komjen Pol Budi Gunawan.
Menurut Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti ada dua Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK yang membuat KPK semakin lemah dan tidak memiliki 'taring' dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.
"Dua Plt KPK yang ada tidak memberi bobot bagi penguatan KPK. Alih-alih penambahan bobot yang ada adalah menambah kecewa kita," tutur Ray kepada Bisnis.com, Minggu (15/3/2015).
Selain itu, menurut Ray, pernyataan Plt. Ketua KPK Taufieqqurachman Ruki yang mengaku kalah dan tidak mampu menangani kasus korupsi Komjen Budi Gunawan, semakin mempertegas KPK telah kehilangan kewibawaannya.
"Langkah dan pernyataan dua Plt yang ada justru seperti membawa KPK pada situasi yang lemah. Ada kepercayaan diri yang menghilang sejurus dengan itu orientasi penindakan juga bukan yang utama," tukas Ray