Bisnis.com, JAKARTA - Bila kasus mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan Abraham Samad ditunda, lain halnya dengan perkara penyidik KPK Novel Baswedan.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso beralasan kasus Novel di luar kesepakatan pimpinan KPK dan Kapolri untuk menundanya.
"Ya sementara itu saja dulu [BW dan AS]," katanya di halaman gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat ( 13/3/2015).
Menurut mantan Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo itu kasus Novel sudah sedemikan berat sehingga tidak memungkinkan pihaknya untuk menghentikan kasus tersebut.
"Pelanggaran hukumannya berat karena sudah menghilangkan nyawa seseorang," katanya. Komjen Budi menambahkan berkas kasus Novel selanjutnya akan diserahkan ke Kapolresta Bengkulu.
Wakil Kapolri Komjen Badrodin Haiti pernah menyatakan pihaknya akan menunda kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Sementara itu, kasus Novel akan dibicarakan terlebih dahulu. "Kecuali itu nanti akan dibicarakan," kata Badrodin.
Novel ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena ketika menjabat Kepala Resort Kriminal Polresta Bengkulu diduga melakukan penembakan kepada pencuri sarang burut walet hingga tewas pada 2004.
Komjen Buwas: Kasus Novel Baswedan Sangat Berat, Tak Bisa Ditunda
Bila kasus Bambang Widjojanto dan Abraham Samad ditunda maka lain halnya dengan perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.nn
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium