Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pihaknya tengah mengkaji berkas perkara Komjen Pol Budi Gunawan yang telah dilimpahkan dari KPK ke Kejaksaan Agung.
Dengan demikian, pihak Kejaksaan Agung dapat mengambil langkah berikutnya untuk perkara Komjen Pol Budi Gunawan tersebut apakah akan dilanjutkan atau diberi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Seperti diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki mengaku kalah menangani perkara Komjen Pol Budi Gunawan, sehingga pihak KPK melimpahkan perkara Komjen Pol Budi Gunawan tersebut ke Kejaksaan Agung.
Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya oleh KPK karena diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi menerima gratifikasi atau suap dan memiliki sejumlah rekening mencurigakan pada saat menjabat sebagai Karo Binkar SSDM di Mabes Polri pada periode 2004-2006.
"Kita sedang pelajari, dokumen hasil penyidikan dan penyelidikan KPK kita akan pelajari," tutur Jaksa Agung, HM Prasetyo di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Menurut Prasetyo, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menangani perkara korupsi Komjen Pol Budi Gunawan. Tim tersebut yang nantinya akan memutuskan langkah berikutnya untuk perkara Komjen Pol Budi Gunawan.
"Kita sudah membentuk timnya dan nanti langkah-langkah selanjutnya nanti akan kita lihat," kata Prasetyo.
Prasetyo juga membantah dirinya akan memberikan 'hadiah' SP3 untuk perkara Komjen Pol Budi Gunawan. Prasetyo menjelaskan, pihaknya masih belum mengatahui kemana arah perkara Komjen Pol Budi Gunawan akan dibawa. "Itu belum tentu mau diarahkan ke mana," tukasnya. []