Kabar24.com, JAKARTA - Klaim wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang bahwa kasusnya minta dihentikan, diklarifikasi oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Budi Waseso.
Menurut dia, jajarannya saat ini tengah melengkapi berkas namun tidak berarti menghentikan kasus Bambang. Mewanti-wanti kemungkinan akan ada saksi dan bukti lain.
"Gini, [kasus BW dan AS] ditunda bukan dihentikan," kata Budi di teras gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Sehari sebelumnya Bambang urung menghadap penyidik Bareskrim ketika hendak dimintai keterangan sebagai saksi tersangka Zulfahmi Arsyad terkait kasus keterangan saksi palsu.
Bambang berkilah bahwa kasusnya mesti dihentikan karena adanya surat pelaksana tugas pimpinan KPK agar kasusnya tak dilanjut. Bambang mengaku surat tersebut sudah disampaikan ke penyidik Bareskrim.
Mengetahui adanya klaim surat sakti Bambang, Wakapolri buru-buru membantah pengakuan wakil ketua KPK nonaktif. Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menegaskan bahwa tidak ada surat tersebut.
Setali tiga uang, penyidik Bareskrim mengaku tidak mendapatkan surat sakti seperti yang diakui Bambang. "Tidak ada itu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kombes Victor Edi Simanjuntak. []