Kabar24.com, JAKARTA-- Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi, membantah bahwa pihak KPK telah mengirimkan surat kepada Bareskrim Polri untuk segera menghentikan perkara yang tengah menjerat dua orang pimpinan KPK nonaktif, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad serta penyidik KPK.
"Tidak ada surat itu," tegas Johan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/3/2015) dini hari.
Johan menjelaskan bahwa surat yang dikirimkan KPK ke Bareskrim Polri tersebut bukan surat untuk melakukan penghentian penyidikan melainkan surat permintaan agar Bambang dan Samad serta penyidik KPK tidak diperiksa sementara.
"Mungkin surat permintaan agar hari ini tidak diperiksa kali," kata Johan.
Johan mengaku tidak mengetahui alasan pihak KPK mengirimkan surat kepada Bareskrim Polri untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap dua pimpinan KPK yang telah nonaktif.
"Mungkin ada kegiatan yang diminta kepada Pak BW," tukas Johan.