Kabar24.com, JAKARTA-- Mantan ibu negara Pantai Gading, Simone Gbagbo divonis hukuman penjara selama 20 tahun atas perannya dalam aksi kekerasan usai pemilihan presiden pada 2010.
Pengadilan negara bagian barat Afrika mendakwa Simone Gbagbo dengan tuduhan membahayakan keamanan negara dan ketertiban umum. Menurut hakim, Simone terbukti sengaja membentuk kelompok bersenjata. Sementara, puteri Laurent dan Simone Gbagbo, Marie Antoinette Singleton, mengklaim hukuman terhadap ibunya tidak adil.
“Jika kita mengatakan ada sesuatu yang salah terjadi maka kesalahan itu melibatkan dua pihak. Tidak seorang pun yang berpikir untuk mendatangkan semua pihak yang bertanggung jawab ke pengadilan,” katanya.
Pada 2010 lalu sedikitnya 3.000 orang tewas dalam kericuhan yang terjadi setelah hasil pemilihan presiden menunjukkan bahwa kandidat petahana Laurent Gbagbo, suami Simone Gbagbo, kalah dari Alassane Ouattara. Saat itu Gbagbo menolak mundur dari jabatannya sebagai presiden dan bersembunyi di sebuah bunker di Kota Abidjan.
Gbagbo dan istrinya ditahan pada 2011 setelah militer menyerbu bunker tersebut sebagaimana dikutip BBC.co.uk, Rabu (11/3/2015). Atas perannya dalam konflik di Pantai Gading, Gbagbo kini menunggu sidang Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.
Dia dituntut dengan empat tuduhan, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, dan perintah pembunuhan. ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan Simone Gbagbo. Namun, surat itu ditepis pemerintah Pantai Gading.