Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Golden Makmur Citra Sejahtera Resmi Pailit

PT Golden Makmur Citra Sejahtera telah resmi berstatus pailit setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan salah satu nasabahnya.
Vonis hakim/ilustrasi
Vonis hakim/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Golden Makmur Citra Sejahtera resmi berstatus pailit setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan salah satu nasabahnya.

Salah satu kurator PT Golden Makmur Citra Sejahtera (GMCS) Togar SM Sijabat mengatakan telah ditunjuk oleh majelis sejak 3 Maret 2015. Adapun, ketua majelis hakim tersebut adalah Suko Triyono.

"Pertimbangan hukum majelis ya debitur terbukti mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta memiliki kreditur lain," kata Togar kepada Bisnis.com, Rabu (11/3/2015).

Dalam salinan putusan yang diterima Bisnis.com, majelis menilai termohon terbukti mempunyai utang kepada pemohon pailit, Ribka, sebesar Rp1,12 miliar yang berasal dari nilai investasi pemohon dan Rp357,5 juta per bulan yang merupakan pemberian keuntungan bagi hasil kepada pemohon yang belum dibayarkan sejak 2014.

Bagi hasil tersebut tercantum dalam Formulir Pesanan Pembelian yang disepakati oleh para pihak untuk jangka waktu 2013-2014. Selain itu, debitur terbukti memiliki kreditur lain bernama Yunita Rusdiani dengan nilai piutang kepada termohon sebesar Rp84,25 juta.

"Mengabulkan permohonan pailit untuk seluruhnya dan menyatakan termohon pailit berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Suko amar putusan yang dibacakan, Rabu (3/3/2015).

Majelis mengangkat seorang hakim pengawas yakni Sutio J Akhirno dan mengangkat tim kurator yang terdiri dari Togar SM Sijabat dan Asido Hutabarat.

Togar mengaku belum sampai dalam tahap menginventarisasi aset debitur. Pihaknya masih menunggu penetapan dari pengadilan untuk membuat pengumuman di media massa.

"Setelah pengumuman itu baru kami akan bekerja," ujar Togar.

Dia juga masih belum mengetahui kemungkinan terkait jumlah kreditur dari investor yang akan mengajukan tagihan maupun total utang debitur. Fakta tersebut akan diketahui setelah proses verifikasi dan pencocokan tagihan kreditur.

"Ikutin saja proses kepailitan selanjutnya," pungkasnya.

Perkara dengan No. 3/PAILIT/2015/PN.JKT.PST ini bermula ketika pemohon menyepakati perjanjian investasi emas senilai Rp3,4 miliar berdasarkan Formulir Transasksi Jual Beli Emas. Debitur menjanjikan keuntungan bagi hasil investasi emas sebesar Rp357,5 juta per bulan selama setahun sejak 2013.

Dalam perkembangannya, debitur tidak memberikan imbal hasil kepada pemohon hingga habis masa kontrak pada 21 Januari 2014. GMCS hanya mengembalikan sebagian nilai investasi sebesar Rp2,28 miliar sehingga pemohon mengajukan permohonan pailit pada 13 Januari 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper