Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Gerudug Kantor Gubernur Riau Protes Soal Lahan Proyek Bandara

Ratusan warga Sidomulyo Barat, Pekanbaru, berdemonstrasi ke Kantor Gubernur Riau, untuk menanyakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau No 297/2011 tentang pencadangan lahan dalam pengembangan Landasan Udara Roesmin Nurjadin TNI Angkatan Udara di Pekanbaru.
Demonstrasi sengketa lahan/Ilustrasi
Demonstrasi sengketa lahan/Ilustrasi

Bisnis.com, PEKANBARU – Ratusan warga Sidomulyo Barat, Pekanbaru, berdemonstrasi ke Kantor Gubernur Riau, untuk menanyakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau No 297/2011 tentang pencadangan lahan dalam pengembangan Landasan Udara Roesmin Nurjadin TNI Angkatan Udara di Pekanbaru.

Koordinator aksi Bambang mengatakan dengan adanya SK Gubernur Riau pada 2011, masyarakat di kawasan yang masuk dalam rancangan perluasan landasan udara (lanud), tidak bisa mendapatkan pelayanan administrasi untuk membangun rumah atau sejenisnya.

“Dari laporan masyarakat yang lahannya termasuk dalam 105 ha kawasan pencadangan perluasan Lanud Roesmin Nurjadin, sekarang tidak bisa lagi mendapatkan pelayanan administrasi dan perizinan membangun rumah,” katanya, Senin (9/3/2015).

Bambang mengatakan ada juga warga yang tetap membangun rumah di lahan pribadi mereka tanpa mengurus administrasi dan perizinan terlebih dahulu, bangunan itu dirobohkan oleh oknum TNI setempat.

Padahal, warga yang ingin membangun rumah dan bangunan tersebut menurut Bambang, melakukannya di atas lahan milik sendiri dan bisa dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Untuk itu, dia meminta kepada Pemerintah Provinsi Riau mencabut SK Gubernur Riau No 297/2011 tersebut dan mengembalikan hak masyarakat atas tanah yang mereka miliki.

“Kami ingin masalah ini diselesaikan dengan secepatnya, karena masyarakat setempat sudah menjadi korban atas SK gubernur ini,” katanya.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Riau Andry Sukarmen mengatakan sesuai isi dalam SK gubernur tersebut, masyarakat yang tinggal di kawasan pencadangan tidak boleh membangun tanpa izin lurah, camat, dan komandan Lanud.

“Jadi masyarakat tidak bisa membangun tanpa izin, lahan mereka akan diganti rugi oleh pihak Mabes TNI pusat,” katanya.

Untuk itu pihaknya akan melaporkan masalah dan permintaan masyarakat ini kepada pimpinan agar dapat dicarikan solusi sehingga tidak berlarut-larut.

Selain itu, Pemrpov Riau juga akan menunggu laporan dari BPN tentang legalitas sertifikat tanah atau SHM yang dipegang oleh masyarakat setempat kawasan pencadangan pengembangan Lanud Roesmin Nurjadin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper