Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Oprah Menangkan Gugatan Atas Pelanggaran Merek

Oprah Winfrey, perusahaan produksi siaran televisi, dan penerbit majalahnya memenangkan gugatan merek untuk kedua kalinya atas seorang motivator.
Oprah Winfrey/Jibi
Oprah Winfrey/Jibi

Bisnis.com, SAN FRANCISCO - Oprah Winfrey, perusahaan produksi siaran televisi, dan penerbit majalahnya memenangkan gugatan merek untuk kedua kalinya atas seorang motivator.

Bloomberg melaporkan dalam lamannya, Senin (9/3/2015), Simone Kelly-Brown dari Pembroke Pines, Florida digugat oleh raksasa media terkait pelanggaran merek pada Juli 2011.

Kelly-Brown mengklaim penggunaan frasa "own your power" pada cover majalan Winfrey, program televisi, situs internet, dan akun media sosial melanggar merek miliknya. Hearst Corp., penerbit majalah, dan Harpo Productions Inc milik Winfrey menjadi turut tergugat.

Kelly-Brown mengajukan banding setelah pengadilan mengabulkan permohonan Winfrey untuk menolak perkara tersebut.

Kendati pengadilan federal menolak beberapa poin dalam dalilnya, tergugat dinilai mampu membuktikan bahwa sengketa merek tersebut dikembalikan ke pengadilan yang lebih rendah.

Hakim Distrik Amerika Serikat Paul A. Crotty mengatakan bahwa "own your power" tidak berhak untuk mendapatkan perlindungan merek. Penggugat gagal untuk menunjukkan frasa tersebut mempunyai makna ganda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper