Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JK & Luhut Rapat Tertutup, Ada Agenda Penting Apa?

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengadakan pertemuan tertutup dengan Kepala Staf Kepresidenan Luhut B. Pandjaitan membahas Perpres No. 26/2015 dan hasil kunjungan ke Amerika Serikat.
Kepala Staf Kepresidenan Luhut B. Panjaitan /DG
Kepala Staf Kepresidenan Luhut B. Panjaitan /DG

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengadakan pertemuan tertutup dengan Kepala Staf Kepresidenan Luhut B. Pandjaitan ‎membahas Perpres No. 26/2015 dan hasil kunjungan ke Amerika Serikat.

JK menuturkan dalam pertemuan yang berlangsung hampir satu jam itu, Luhut melaporkan hasil kunjungannya ke AS. Namun, JK tidak memperinci isi laporan yang disampaikan politisi Partai Golkar itu.

Selain itu, lanjutnya, pertemuan JK dan Luhut juga membicarakan Peraturan Presiden No.26/2015 tentang Kantor Staf Presiden, termasuk perluasan kewenangannya.

"‎Ya membicarakan tentu, bagaimana kita berbuat lebih baik dan berkoordinasi lebih baik," kata JK di Kantor Wapres, Senin (9/3/2015).

Dalam Perpres baru, kewenangan Kantor Staf Presiden meluas dibandingkan dengan Perpres sebelumnya. Dalam Perpres No.190/2014, tugasnya adalah memberikan dukungan komunikasi politik, memberikan rekomendasi, monitoring, hingga evaluasi isu strategis kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Namun, dalam Perpres No.26/2015, Kantor Staf Presiden memiliki empat fungsi inti, yakni pengendalian, penyelesaian masalah secara komprehensif, percepatan, dan pemantauan kemajuan program-program prioritas nasional. Tak hanya itu, Kepala Staf Kepresidenan juga diberi kewenangan untuk membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian/lembaga.‎

Kendati membahas soal Perpres yang memayungi Kantor Staf Kepresidenan, JK mengaku tidak tahu terkait penyusunan jajaran deputi unit kerja yang berkantor di Bina Graha Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. JK juga membantah Perpres tersebut mereduksi kewenangan Wapres dan mengamanatkan bagi-bagi kewenangan.

"Tidak ada pembagian porsi. Tetap saja menjaga koordinasi menko ke menterinya, wakil presiden ke ini. Pada dasarnya membantu," tutur JK. 

Sebelumnya, JK mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan Perpres No.26/2015. Menurutnya, perluasan kewenangan institusi yang dipimpin oleh Luhut B. Pandjaitan itu berisiko memicu koordinasi berlebihan yang berujung pada kesimpangsiuran di pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper