Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nikahi & Hamili Bocah 12 Tahun, Pria Ini Dihukum 10 Tahun Penjara

Seorang pria yang menikahi dan menghamili bocah berusia 12 tahun dihukum 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Cowning Centre, Australia, Jumat (6/3/2015).
Ilustrasi pernikahan di bawah umur/ctvnews.ca
Ilustrasi pernikahan di bawah umur/ctvnews.ca

Kabar24.com, JAKARTA-- Seorang pria yang menikahi dan menghamili bocah berusia 12 tahun dihukum 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Cowning Centre, Australia, Jumat (6/3/2015).

Dikutip dari Dailytelegraph.com.au, pria yang menikahi dan menghamili bocah di bawah umur itu berusia 27 tahun, dan tak disebutkan identitasnya karena alasan hukum. Pernikahan pria dengan bocah itu berlangsung dalam suatu upacara Islam. Kini, bocah itu dalam keadaan hamil.

Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman maksimal, yakni penjara 10 tahun dengan masa non-pembebasan bersyarat 7,5 tahun.  Pasangan beda usia ini menikah dalam upacara Islam di ruang tamu di rumah bocah tersebut yang berlokasi di kawasan Hunter, Australia, pada Januari 2013. Pria itu pun mengakui bersalah atas tuduhan pelecehan seksual secara terus-menerus terhadap seorang anak.

Hakim Deborah Sweeney mengatakan bahwa terdakwa (sang pria) “sengaja” mengejar bocah itu, dan melakukan pernikaha ilegal. Sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi, para pemuka agama di kawasan itu telah mengingatkan terdakwa bahwa menikahi bocah di bawah umur adalah ilegal di kawasan tersebut.

“Ini adalah ilegal, Anda akan berada dalam masalah,” ujar para pemuka agama Islam.

“Dia tahu bahwa ini ilegal,” kata hakim.

Lalu, hakim pun memaparkan awal pernikahan itu. Sang pria awalnya “memborbardir” sang bocah dengan pesan pendek lewat telepon genggam untuk menikah. Namun, awalnya sang bocah mengabaikan pesan-pesan itu. Namun, akhirnya bocah itu membalas pesan si pria, dan setuju menikah dengannya.

Upacara pernikahan pun dilakukan di bawah hukum syariah, dan setelah upacara pernikahan di rumah si bocah, pasangan ini pun melakukan hubungan intim, termasuk seks oral, beberapa kali dalam sehari selama sebulan.

“Hubungan intim dengan anak di bawah umur adalah masalah paling serius,” kata hakim Sweeney.

“Dia mungkin wanita cerdas untuk usia 12 tahun, tapi dia masih seorang gadis 12 tahun.”

Hakim menambahkan, gadis muda atau bocah di bawah umut memerlukan perlindungan dari eksploitasi seksual yang dilakukan orang dewasa. Wanita tersebut mengalami hamil ektopik, dan keguguran. Kehamilan ektopik adalah kehamilan di luar rahim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Sumber : dailytelegraph.com.au
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper