Bisnis.com, PALEMBANG—Guna menghadapi tantangan bisnis pada era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), terutama dari sisi risiko sengketa bisnis, para pengusaha Indonesia dinilai perlu lebih mementingkan fungsi lembaga arbitrase sebagai solusi menyelesaikan sengketa bisnis.
Ketua Umum Kadin Sumatra Selatan Ahmad Rizal mengatakan aktivitas perdagangan dan investasi Indonesia bakal meningkat seiring dengan berjalannya MEA. Peningkatan tersebut, sambungnya, diperkirakan juga bakal mendorong terjadinya peningkatan sengketa bisnis.
“Pengusaha Indonesia harus aware tentang ini, terutama pengusaha kecil dan menengah kita. Mereka masih awam terkait arbitrase, padahal pengusaha UKM itu bakal banyak berhubungan dengan pengusaha asing seiring berjalannya MEA,” tuturnya, Selasa (03/03).
Oleh karena itu, Kadin Sumsel bekerjasama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan Palembang menggelar seminar dengan judul “Memasuki MEA 2015: Perlukah Penguatan Lembaga Arbitrase Untuk Penyelesaian Sengketa Bisnis”.
Seminar yang digelar di Palembang tersebut bakal melibatkan partisipasi pihak-pihak yang terkait dengan lembaga arbitrase a.l. pengusaha Sumsel, Kadin, asosiasi, akademisi, profesional, advokat, notaris, kalangan perbankan dan Pemprov Sumsel.
"Kami harap dari seminar ini, pengusaha Indonesia lebih siap dalam menghadapi tantangan bisnis di era MEA mendatang. Alhasil, kesempatan yang ada dalam MEA nantinya bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat Indonesia,” katanya.
Sekadar informasi, arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral atau biasa disebut dengan arbiter, untuk memberikan putusan.
Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan Palembang Bambang Hariyanto mengungkapkan penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase sudah lazim dilakukan oleh para pengusaha asing selama ini. “Kami akan kenalkan arbitrase kepada pengusaha kita, terutama para pengusaha lokal, kalau penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase itu lebih baik ketimbang melalui pengadilan umum,” tuturnya.
Bambang menyebutkan setidaknya ada lima keunggulan dari arbitrase ini a.l. pertama, jangka waktu penyelesaian jelas dan cepat. Berdasarkan UU Arbitrase, jangka waktu penyelesaian sengketa dibatasi hingga 180 hari. Bahkan, fakta di lapangan, proses sengketa bisa selesai kurang dari 100 hari.
Kedua, sengketa bisnis bersifat rahasia. Menurutnya, banyak pengusaha yang menginginkan proses sengketa bisnis yang tengah dihadapi tidak diketahui publik, terutama perusahaan yang sudah listing. Salah satu alasannya a.l. dapat mempengaruhi harga saham.
Ketiga, arbiter lebih menguasai aturan bisnis. Dengan kata lain, pengusaha dapat menunjuk arbiter yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu. Misalnya, sengketa bisnis tambang, maka yang dipilih adalah arbier yang menguasai bisnis pertambangan.
Keempat, keputusan dari arbitrase final dan mengikat, tetapi menganut prinsip win-win solution antara pemohon dan termohon. Kelima, biaya arbitrase terukur, sehingga memberikan kepastian kepada pengusaha.