Baru baru ini dikabarkan bahwa PN Jakarta Selatan tidak akan menerima kasasi yang diajukan oleh KPK tentang putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG). Alasannya adalah adanya SEMA No. 8 tahun 2011 yang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 45A UU MA, praperadilan tidak bisa diajukan kasasi.
Bagi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), telah terjadi pemasalahan hukum yang besar terkait penafsiran kewenangan KPK dalam menangani korupsi. Seharusnya, lembaga yang paling tepat untuk menjawab permasalahan hukum tersebut adalah MA, sebagai lembaga judex juris atau lembaga yang berwenang menguji penerapan hukum dari sidang putusan praperadilan di PN.
Di samping itu, dengan adanya putusan dari MA, maka akan ada kepastian hukum terkait permasalahan hukum perluasan kewenangan praperadilan dan tafsir terhadap kewenangan KPK.
Menanggapi hal tersebut ICJR merasa bahwa MA harus memberikan perhatian yang lebih serius pada kasus praperadilan BG dengan beberapa alasan dan catatan.
Pertama, kasus praperadilan BG bisa disebut unik dan kontroversial, karena dalam putusan oleh hakim Sarpin Rizaldi ini telah terjadi perluasan kewenangan praperadilan, terutama pengujian kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi. Meliputi tafsir terhadap pejabat dan penyelenggara negara, penegak hukum sampai dengan kerugian negara.
Kedua, secara normatif memang PN dan MA bersandar pada ketentuan Pasal 45A UU MA dan SEMA 8 tahun 2011, namun yang harus menjadi catatan adalah putusan praperadilan BG tersebut akan berdampak pada permasalahan hukum lainnya ke depan. Perlu untuk dipahami bahwa Pasal 45A UU MA dan SEMA 8 tahun 2011 secara maksud perumusannya ditujukan untuk mengurangi beban perkara masuk ke MA.
Ketiga, jika putusan praperadilan BG tidak diuji di tingkat yang lebih tinggi, maka MA gagal untuk menjalankan fungsinya sebagai penjaga kesatuan hukum nasional dan sebagai lembaga judex juris, dengan membiarkan tidak terjawabnya permasalahan hukum perluasan kewenangan Praperadilan dan tafsir kewenangan KPK.
Bagi ICJR jika tafsir kewenangan KPK yang dilakukan oleh PN Jaksel yang meliputi pejabat dan penyelenggara negara, penegak hukum sampai dengan kerugian negara menjadi hukum baru yang tidak diuji, maka kemunduran pemberantasan kejahatan korupsi akan dipercepat.
Pengirim
Supriyadi W. Eddyono
Direktur Eksekutif ICJR