Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cedande Kuatkan Dalil Gugatan

PT Cedance Indonesia menguatkan dalil gugatan pembatalan merek badan hukum PT CRC Industries Inc dengan menghadirkan saksi ahli.
PT Cedance Indonesia menguatkan dalil gugatan pembatalan merek badan hukum PT CRC Industries Inc dengan menghadirkan saksi ahli./Ilustrasi-JIBI
PT Cedance Indonesia menguatkan dalil gugatan pembatalan merek badan hukum PT CRC Industries Inc dengan menghadirkan saksi ahli./Ilustrasi-JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--PT Cedance Indonesia menguatkan dalil gugatan pembatalan merek badan hukum PT CRC Industries Inc dengan menghadirkan saksi ahli.

Kuasa hukum PT Cedance Indonesia Agustinus Prajaka mengatakan keterangan saksi ahli tersebut diperlukan untuk memberikan keterangan mengenai pembatalan suatu merek yang menyerupai nama suatu badan hukum yang dimiliki oleh pihak lain.

"Keterangan saksi ahli sangat berkaitan dengan inti dari gugatan kami," kata Prajaka yang ditemui seusai persidangan, Selasa (24/2/2015).

Dia menambahkan saksi ahli yang dihadirkan bernama Selvie Sinaga yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universtias Katolik Atma Jaya. Hal yang ditanyakan seputar ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat membatalkan nama badan hukum yang memiliki persamaan pada pokoknya.

Dalam persidangan, Selvie Sinaga menjelaskan berdasarkan Pasal 6 ayat 3 a Undang-undang No. 25/2001 tentang Merek, suatu merek tidak dapat diterima atau ditolak pendaftarannya oleh Ditjen Hak dan Kekayaan Intelektual apabila menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki oleh orang lain.

Kendati demikian, jika ternyata Ditjen HKI meloloskan merek yang seharusnya ditolak, maka merek itu dapat dimintakan pembatalan oleh pihak lain yang memiliki badan hukum tersebut.

"Dalam Pasal 6 ayat 3a juga tidak diatur mengenai ketentuan lain secara khusus bagi badan hukum yang ingin membatalkan suatu merek," tutur Selvie.

Dia menjelaskan badan hukum yang bisa mengajukan gugatan adalah nama yang digunakan sebagai merek dan terdaftar dalam Daftar Umum Merek. Pembatalan tersebut tetap dapat dilakukan kendati merek tersebut telah terdaftar sejak lama.

"Namun, UU memberikan batasan daluarsa gugatan maksimal 5 tahun sejak pendaftaran merek tersebut," ujarnya.

Secara terpisah, kuasa hukum CRC Industries Inc. Sigit Nugraha mengatakan merek Cedance yang menjadi nama badan hukum penggugat belum terdaftar dalam Direktorat Merek.

"Jika mengikuti pernyataan saksi ahli yang dihadirkan penggugat seharusnya gugatan tersebut tidak bisa diajukan," kata Sigit seusai persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper