Kabar24.com, JAKARTA--Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menjawab semua keberatan yang diajukan oleh Bambang Widjojanto atas pemanggilannya kali ini, sehingga wakil ketua KPK non aktif itu urung memenuhi panggilan penyidik hari ini.
Terkait penambahan pasal 56 KUHP, Daniel Bolly Tifaona, Kasubdit VI Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Saya mau menambahkan atau mengurangi pasal itu tidak diatur diatur di KUHAP. Iya [kewenangan penyidik]," katanya di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Kemudian, menyangkut Berita Acara Pemeriksaan yang belum diberikan, Bolly mengatakan salinan BAP akan diberikan setelah berkas lengkap atau P21.
Dia menambahkan hal tersebut dilakukan mengingat BAP bersifat rahasia sebelum sidang tak boleh dipublikasikan karena sebagai pembelaan di persidangan.
"Saat kita berikan BAP pertama tau-tau muncul di media. Itu gak boleh," katanya.
"Ya sudah untuk pemeriksaan selanjutnya kami akan berikan setelah P21. Itu kuasa hukum ngerti gak, saya tidak tahu."
Sementara itu terkait penulisan Mantan Wakil Ketua KPK di dalam surat pemanggilan, Bolly akan memperbaikinya pada surat pemanggilan lanjutan.
Dia akan mengganti tulisan status pimpinan Mantan Wakil Ketua KPK dengan Wakil Ketua KPK non aktif sesuai permintaan BW.
"Kita tunggu [surat] yang ketiga mudah-mudahan tidak salah. Sore ini surat dilayangkan ke rumahnya [BW]," katanya.
Adapun untuk pemanggilan lanjutan, Bolly mengatakan pihaknya menjadwalkan ulang pemanggilan BW pada hari Jumat (27/2/2015).
Sebelumnya BW enggan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim meski telah mendatangi kompleks Mabes Polri. Kedatangannya bersama kuasa hukum hanya untuk memberikan surat permintaan klarifikasi kepada Wakapolri dan dirtipideksus.
Kuasa hukum BW Rasamala Aritonang membenarkan BW keberatan pada pemanggilan kali ini. "Iya, karena BAP pemeriksaan belum diserahkan ke tersangka saat pemeriksaan kedua," katanya.
Kemudian, berkaitan dengan penambahan pada Pasal 242 juncto Pasal 56 KUHP. Menurut Rasamala penambahan pasal harus logis karena hal ini menimbulkan pertanyaan.
"Ini kan juncto-juncto terus. Arahnya mau kemana, ini yang menjadi kekhawatiran kita," katanya.
Selain itu, BW keberatan pula terhadap surat pemanggilan yang menuliskan status pimpinan yakni Mantan Wakil Ketua KPK. Padahal BW merupakan pimpinan KPK yang diberhentikan sementara.
Dasar itulah, BW menolak panggilan penyidik pada hari ini. Rasamala mengatakan untuk pemanggilan selanjutnya, BW masih menunggu respon surat yang ditujukan ke Wakapolri dan Dirtipideksus Bareskrim.