Kabar24.com, JAKARTA-- Tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto tidak ingin mengomentari terlalu jauh terkait dengan adanya pasal tambahan yang disematkan pihak kepolisian terhadap dirinya.
Seperti diketahui, sebelumnya Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka Bareskrim Mabes Polri karena diduga telah mengarahkan saksi untuk memberi keterangan palsa pada saat sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemudian setelah itu, Bambang juga dianggap sebagai pembantu kejahatan yang disebutkan dalam Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Soal pasal yang ditambah nanti, tim lawyer yang akan bicara dengan tim penyidik," tutur Bambang di Gedung KPK Jakarta, Selasa (24/2).
Menurut Bambang, semakin hari kasus yang tengah menjerat dirinya semakin menarik, karena selalu ada pasal baru yang menanti Bambang.
Bambang menegaskan dirinya akan meminta penjelasan kepada tim penyidik Bareskrim Polri terkait beberapa pasal baru yang disematkan kepada dirinya.
"Tersangka itu mempunyai hak untuk mendapatkan penjelasan yang utuh terhadap semua proses yang akan dihadapinya untuk kepentingan pembelaan," tukas Bambang.
Bambang Widjojanto Bungkam Soal Pasal Tambahan Dirinya
Tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto tidak ingin mengomentari terlalu jauh terkait dengan adanya pasal tambahan yang disematkan pihak kepolisian terhadap dirinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 menit yang lalu
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara!
20 menit yang lalu
Serangan Balik Koalisi Pendukung Prabowo usai PDIP Kritik PPN 12%
25 menit yang lalu
Menteri Hukum: Pemerintah Sahkan PMI di Bawah Kepemimpinan JK
28 menit yang lalu
Trump Berupaya Pertahankan TikTok dari Pemblokiran di AS
38 menit yang lalu