Kabar24.com, JAKARTA --Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto datang ke Mabes Polri memenuhi panggilan Bareskrim. Namun, setelah menyerahkan surat kepada Wakapolri, BW langsung pulang.
"Pertama saya ingin penuhi undangan panggilan yang dikirimkan penyidik Bareskrim untuk diperiksa hari ini," katanya di depan gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
"Surat panggilan jam 10 tapi kami ada acara," lanjut Bambang.
Selain itu, BW menambahkan, kedatangannya kali ini membawa dua surat yang ditujukan ke Wakapolri dan dirtipideksus.
"Jadi surat itu kami tujukan kedua pihak yang terhormat itu," katanya.
Selanjutnya dia bersama kuasa hukumnya akan menyerahkan surat tersebut ke Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.
Sedangkan surat untuk penyidik akan diserahkan oleh tim kuasa hukumnya.
"Saya akan bertemu Pak Badrodin dan tim lain bertemu penyidik," tegas Bambang.
Dalam surat tersebut, dia meminta klarifikasi beberapa hal terkait pemanggilannya.
Di antaranya, BW mempertanyakan penambahan pasal di dalam surat pemanggilannya.
Usai berbicara di hadapan awak media, BW bersama kuasa hukumnya tidak masuk ke gedung Bareskrim melainkan menuju gedung Rupatama untuk memberikan surat tersebut kepada Wakapolri.
Namun setelah dari gedung Rupatama, BW tidak kembali ke gedung Bareskrim. Dia bersama kuasa hukumnya lantas meninggalkan kompleks Mabes Polri.
Berdasarkan surat pemanggilan, tertulis BW dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP jo Pasal 56 KUHP yang terjadi di Kalimantan Tengah dan Jakarta pada bulan Juni 2010.