Kabar24.com, JAKARTA-- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto melalui kuasa hukumnya, Lelyana Santosa menegaskan akan mengirimkan tiga surat keberatan kepada Bareskrim Polri terkait surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Hari ini kita akan ke Mabes (Polri) dan akan mengirimkan tiga surat," tutur Lelyana di Gedung KPK Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Surat yang pertama, adalah surat keberatan pihak Bambang karena pemanggilan terhadap dirinya tidak memenuhi berbagai persyaratan.
Namun, Lelyana tidak menjelaskan secara detail persyaratan yang telah dimaksudkan.
"Surat pertama adalah surat keberatan terhadap panggilan yang tidak memenuhi persyaratan," kata Lelyana.
Kemudian surat yang kedua adalah surat permohonan gelar perkara atau ekspose yang telah dilakukan pihak Bareskrim Polri terhadap Bambang yang akhirnya berstatus sebagai tersangka.
Kemudian yang terakhir adalah surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut Lelyana, kliennya Bambang Widjojanto sampai saat ini, belum mendapatkan salinan BAP dari pihak Bareskrim Polri.
"Ketiga untuk mendapatkan surat BAP yang jadi hak klien kami, salinan BAP yang jadi hak klien kami sebagai tersangka," tukasnya.