Kabar24.com, JAKARTA - Setelah pimpinan KPK menjadi tersangka, kini giliran mantan Kepala Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, bakal dijadikan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Apa pasalnya? Yunus Husein dilaporkan Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Fauzan Rachman atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka kasus gratifikasi.
"Semalam sekitar 20 pengacara berkumpul dengan Yunus Husein," kata Kuasa Hukum KPK Nursyahbani Katjasungkana, Selasa (24/2/2015).
Yunus hadir saat tim kuasa hukum KPK tengah membahas persiapan pemeriksaan terhadap Bambang Widjojanto (BW) di Mabes Polri dan Abraham Samad (AS) di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat.
BW dituduh merekayasa keterangan palsu pada saksi di Mahkamah Konstitusi, sedangkan AS dituduh membantu Feriyani Lim memalsukan identitas. "Ketiga-tiganya sama, semua rekayasa kasus dan kriminalisasi," kata Nursyahbani.
Dalam laporan TBL/38/I/2015/Bareskrim, nama Yunus Husein masuk sebagai terlapor bersama BW dan AS. Saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan BG sebagai calon kapolri, Yunus sempat membuat gempar melalui di media sosial Twitter. Melalui akun pribadi, ia berkicau BG adalah salah satu calon menteri yang mendapat rapor merah saat pembentukan Kabinet Kerja.
BW dan AS dituduh menyalahgunakan wewenang, sedangkan Yunus dituduh membocorkan rahasia negara. Proses kriminalisasi memang terus terjadi oleh Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso sebagai perlawanan pasca penetapan tersangka pada BG.
Seluruh pimpinan KPK secara tiba-tiba dan hampir bersamaan dilaporkan melakukan pelanggaran kriminal. "Kita semalam mencoba mendalami apa yang dimaksud dengan membocorkan rahasia negara dari Yunus," kata Nursyahbani.
BW dan AS telah menjadi tersangka dan harus nonaktif sebagai pimpinan KPK. Jokowi kemudian menunjuk tiga pejabat pelaksana tugas untuk mencegah vakum. Tak hanya pimpinan, penyidik dan mantan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi juga terancam menjadi tersangka.
Mantan Kepala PPATK Terancam Jadi Tersangka Pembocor Rahasia Negara
Setelah pimpinan KPK menjadi tersangka, kini giliran mantan Kepala Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, bakal dijadikan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
29 menit yang lalu
Budi Arie Ternyata Diperiksa terkait Kasus Korupsi Judi Online
3 jam yang lalu