Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Praperadilan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Wajar

Praperadilan yang ditempuh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dianggap wajar karena belum pernah diperiksa.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menunjukkan berkas pengajuan praperadilan status tersangkanya di Jakarta, Senin (23/2/2015)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menunjukkan berkas pengajuan praperadilan status tersangkanya di Jakarta, Senin (23/2/2015)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA—Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR, menganggap praperadilan yang ditempuh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) karena diduga terlibat kasus penyelewengan dana haji 2010-2013 adalah hal yang wajar.

Menurutnya, sejak ditetapkan tersangka oleh KPK, SDA belum pernah diperiksa sama sekali. “itu problem yang terjadi. Sudah setahun lebih, SDA belum diperiksa,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (23/2/2015).

Jadi, pengajuan praperadilan yang dilakukan oleh SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu hanya untuk mendapatkan kepastian hukum saja. “Untuk itu, penegak hukum harus profesional. Jangan sembrono. Jangan karena suka atau tidak suka, terus main hukum.”

Langkah praperadilan itu ditempuh SDA setelah hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi mencabut status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan. Gugatan praperadilan Budi Gunawan dikabulkan lantaran Sarpin menganggap a.l. Budi bukan sebagai penegak hukum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper