Bisnis.com, JAKARTA—Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR, menganggap praperadilan yang ditempuh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) karena diduga terlibat kasus penyelewengan dana haji 2010-2013 adalah hal yang wajar.
Menurutnya, sejak ditetapkan tersangka oleh KPK, SDA belum pernah diperiksa sama sekali. “itu problem yang terjadi. Sudah setahun lebih, SDA belum diperiksa,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (23/2/2015).
Jadi, pengajuan praperadilan yang dilakukan oleh SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu hanya untuk mendapatkan kepastian hukum saja. “Untuk itu, penegak hukum harus profesional. Jangan sembrono. Jangan karena suka atau tidak suka, terus main hukum.”
Langkah praperadilan itu ditempuh SDA setelah hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi mencabut status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan. Gugatan praperadilan Budi Gunawan dikabulkan lantaran Sarpin menganggap a.l. Budi bukan sebagai penegak hukum.