Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menyatakan berkas kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan sudah lengkap tinggal mengajukan ke pengadilan.
"Semuanya sudah selesai (berkas), tinggal diajukan ke pengadilan oleh kejaksaan," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di kompleks Mabes Polri, Minggu (22/2/2015).
Dia menambahkan pihaknya sudah ditagih oleh kejaksaan. Sehingga menurutnya tak ada upaya kriminalisasi terhadap Novel. "Kita ditagih oleh kejaksaan," kata Budi Waseso alias Buwas.
Kasus Novel berawal pada 2004 terkait penembakan pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Kendati demikian juga pernah ditangai Bareskrim pada 2012.
Sebelumnya dilaporkan Mabes Polri beralasan kasus Novel belum kedaluwarsa sehingga pihaknya dapat melanjutkan hal itu. "Dulu sempat terhenti karena kemelut. Dan memang kasus itu belum kadaluwarsa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Rikwanto beberapa waktu lalu.