Bisnis.com, JAKARTA — DPR akan menyegerakan uji kelayakan dan kepatutan calon kapolri baru Komjen Pol Badrodin Haiti meski telah mengakhiri masa sidang II periode 2014-2015 pada 18 Februari 2014 melalui sidang paripurna penutupan, Rabu (18/2/2015).
Hal itu diungkap Wakil Ketua DPR Agus Hermanto seusai Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada DPR untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan Badrodin Haiti sebagai pengganti calon kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan, yang telah dianulir.
Agus mengatakan uji kelayakan dan kepatutan itu bisa dilakukan dalam masa reses. “Tapi, kita tunggu surat presiden dulu. Ini menyangkut hal yang sangat administratif,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu.
Sementara itu, Wakil ketua Komisi III Desmond J Mahesa beberapa hari lalu mengatakan jika Jokowi tidak melantik Budi Gunawan, uji kelayakan dan kepatutan calon baru akan dilaksanakan setelah reses.
Arsul Sani, anggota komisi III DPR sependapat dengan Agus. “Uji kelayakan dan kepatutan itu bisa diselenggarakan saat masa reses. Tapi, harus menunggu surat presiden dulu,” katanya.
Meski demikian, sesuai dengan aturan yang berlaku, pengajuan Badrodin oleh Presiden mempunyai ketetapan selama 20 hari. “Jadi kalau permintaan uji kelayakan dan kepatutan itu tidak diproses dalam 20 hari, maka presiden bisa melantik Badrodin sebagai kapolri,” kata Arsul Sani, anggota Komisi III.