Kabar24.com, JAKARTA—Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengumumkan hasil Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) yang dilaksanakan di 44 kota di Indonesia untuk 2014.
Hasil pemantauan KLHK terhadap kualitas udara ambien jalan raya terdiri atas 13 Kota Metropolitan, 15 Kota Besar, dan 16 Kota Sedang - Kecil.
Tujuan diselenggarakannya EKUP adalah untuk mendorong kota-kota melakukan pengelolaan kualitas udara melalui penerapan transportasi berkelanjutan, serta menurunkan beban pencemaran dari emisi transportasi di perkotaan di Indonesia.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) MR Karliansyah mengatakan terus berusaha mendorong kota-kota di Indonesia untuk memberikan kontribusi bagi terciptanya udara yang bersih dan sehat yang memenuhi baku mutu kualitas udara ambien.
“Melalui EKUP, kami mendorong pemerintah kota untuk menerapkan konsep Transportasi Berwawasan Lingkungan (Environmentally Sustainable Transportation) di kotanya masing-masing,” tuturnya dalam keterangan pers, Rabu (18/2).
Hasil Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan 2014 menetapkan 5 (lima) kota dari 3 kategori sebagai kota-kota dengan kualitas udara terbaik yaitu:
1. Kota Metropolitan: Palembang, Surabaya, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Medan.
2. Kota Besar: Tangerang Selatan, Pontianak, Balikpapan, Malang, dan Padang.
3. Kota Sedang/Kecil: Ambon, Serang, Banda Aceh, Pangkal Pinang, dan Palu.
Melalui kegiatan EKUP, tiap kota akan memiliki data dan informasi mengenai kualitas udara ambien dan kualitas emisi kendaraan bermotor di wilayahnya. Tiap kota juga akan mengetahui kondisi kualitas udaranya relatif terhadap kota-kota lain.
Hal ini diyakini dapat memacu semangat kota untuk menjadi lebih baik. Lingkup kegiatan dalam EKUP yang dilangsungkan antara bulan Maret sampai Oktober 2014 ini antara lain meliputi uji emisi kendaraan bermotor selama 3 dari yang dilakukan terhadap 500 kendaraan pribadi per hari di tiap kota.
Program EKUP melibatkan Pemerintah Daerah melalui mekanisme dekonsentrasi, yaitu pemerintah provinsi berperan sebagai pelaksana kegiatan sedangkan KLHK berperan sebagai pembina dan pengawas kegiatan.
Evaluasi dilakukan dengan menggunakan indikator serta sistem penilaian yang ditetapkan. Hasil evaluasi tersebut kemudian dijadikan dasar dalam memberikan rekomendasi teknis dan langkah-langkah perbaikan.
“Guna mewujudkan transportasi berkelanjutan, kami menyarankan agar pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi,” tambahnya.
Ini 16 Kota dengan Kualitas Udara Terbaik di RI
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengumumkan hasil Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) yang dilaksanakan di 44 kota di Indonesia untuk 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : David Eka Issetiabudi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
50 menit yang lalu
Dugaan Korupsi Dana CSR, KPK Geledah Ruangan di Kantor OJK!
2 jam yang lalu
Rumus Menghitung Median dan Contoh Soalnya
3 jam yang lalu