Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kata Oegroseno Soal BG Bukan Penegak Hukum

Mantan Wakil Kapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengatakan, semua polisi adalah penegak hukum berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Anggota Tim Sembilan, mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/1/2015)./Antara-Widodo S. Jusuf
Anggota Tim Sembilan, mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/1/2015)./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA--Mantan Wakil Kapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengatakan, semua polisi adalah penegak hukum berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Polisi adalah penegak hukum," kata Oegro setelah melakukan rapat dengan tim independen di Maarif Institute Tebet Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015) malam.

Oegro menjelaskan, definisi polisi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 adalah pemelihara keamanan ketertiban masyarakat, pelindung pengayom dan pelayan masyarakat dan yang ketiga penegak hukum. "Saya terakhir jadi polisi itu undang-undang bunyinya seperti itu. Ngga tahu kalau dihapus," kata Oegro.

Ia menekankan bahwa dirinya telah pensiun sebagai polisi sejak 1 Maret 2014 dan tidak tahu soal kepolisian. "Kalau sudah dihapus saya ngga tahu soalnya saya sudah pensiun sejak 1 Maret 2014," ujar dia.

Sebelumnya, pada Senin (16/2) hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan calon Kapolri Komjen Polisi Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Sarpin menilai KPK tidak berwenang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji Budi Gunawan karena saat Budi menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Polri tidak termasuk penegak hukum, penyelenggara negara, mendapat perhatian karena meresahkan masyarakat dan perbuatannya tidak menimbulkan kerugian negara minimal Rp1 miliar.

Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Budi Gunawan nomor 03/01/01/2015 tidak sah.

Hakim Sarpin menyatakan, tindakan penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK ditetapkan tidak sah berdasar tidak sahnya penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper