Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum BG: Mustahil Jokowi Tak Lantik BG

Pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang ingin melantik Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia dianggap searah dengan pemikiran kepala negara.

Kabar24.com, JAKARTA--Pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang ingin melantik Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia dianggap searah dengan pemikiran kepala negara.

Razman Arif Nasution, Kuasa Hukum Komjen. Polisi Budi Gunawan menilai Presiden Joko Widodo mustahil tidak melantik kliennya sebagai Kapolri.

Pasalnya, tidak ada hambatan dalam proses hukum dan proses politik yang sudah berjalan saat ini.

"Itu tentu tanggapan wakil kepala negara dengan kepala negara. Saran [melantik] yang satu arah dengan pikiran pak Jokowi,"ujarnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (17/2/2015).

Menurut dia, hasil putusan praperadilan Budi Gunawan sudah jelas menyatakan bahwa status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Hal itu merupakan alasan kuat presiden untuk melantik mantan ajudan Presiden kelima Megawati Soekarno Putri itu.

"Pertanyaannya, proses hukum dan politik sudah berjalan, praperadilan sudah jelas menyatakan status tersangka tidak sah, jadi apalagi berikutnya? Presiden harus melantik,"tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan jika dia jadi Presiden atau diberi wewenang melantik, dirinya akan segera melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri.

"Kalau saya bisa lantik, ya saya lantik, tapi kan bukan saya yang melantik," kata JK.

Senin (16/2/2015), Budi Gunawan menemui Presiden Jokowi di Istana Bogor. Razman membeberkan, kliennya menemui orang nomor satu itu untuk menyampaikan rasa terima kasih karena telah diberi kesempatan melakukan pembelaan diri.

Dia juga melaporkan hasil putusan praperadilan yang sudah dilewatinya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan.

Dalam pertimbangannya, hakim Sarpin Rizal menyebut penetapan tersangka merupakan wewenang praperadilan meski tidak disebut dalam aturan.

Selain itu, hakim melihat penggugat tidak memenuhi unsur korupsi karena bukan pejabat atau aparatur negara.

Alhasil, Budi Gunawan terbebas dari status tersangka yang disematkan KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper