Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGAMAT HUKUM: Siapapun Jadi Tersangka, Bisa Ikuti Langkah Budi Gunawan

Putusan hakim Sarpin mengabulkan gugatan praperadilan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan bakal menginspirasi siapapun yang menjadi tersangka di KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri, untuk menempuh langkah serupa.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2)./Antara
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Putusan hakim Sarpin mengabulkan gugatan praperadilan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan bakal menginspirasi siapapun yang menjadi tersangka di KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri, untuk menempuh langkah serupa.

"Saya sarankan siapapun yang menjadi tersangka di institusi penegak hukum, segera mengikuti langkah Pak Budi Gunawan," kata Muzakir, pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII).

Menurut Muzakir, sebuah institusi penegak hukum harus bersikap objektif dalam menegakkan hukum. Namun kenyataannya, Muzakir meyakini tidak sedikit institusi hukum seperti KPK yang terlebih dahulu menetapkan seseorang sebagai tersangka, namun tidak memiliki dua alat bukti yang kuat sebelumnya.‎

"Seharusnya kumpulkan buktinya dulu, baru penetapkan tersangka. Tidak boleh dibalik," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper