Kabar24.com, JAKARTA - Putusan hakim Sarpin mengabulkan gugatan praperadilan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan bakal menginspirasi siapapun yang menjadi tersangka di KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri, untuk menempuh langkah serupa.
"Saya sarankan siapapun yang menjadi tersangka di institusi penegak hukum, segera mengikuti langkah Pak Budi Gunawan," kata Muzakir, pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII).
Menurut Muzakir, sebuah institusi penegak hukum harus bersikap objektif dalam menegakkan hukum. Namun kenyataannya, Muzakir meyakini tidak sedikit institusi hukum seperti KPK yang terlebih dahulu menetapkan seseorang sebagai tersangka, namun tidak memiliki dua alat bukti yang kuat sebelumnya.
"Seharusnya kumpulkan buktinya dulu, baru penetapkan tersangka. Tidak boleh dibalik," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel