Kabar24.com, JAKARTA - Putusan hakim Sarpin mengabulkan gugatan praperadilan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan bakal menginspirasi siapapun yang menjadi tersangka di KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri, untuk menempuh langkah serupa.
"Saya sarankan siapapun yang menjadi tersangka di institusi penegak hukum, segera mengikuti langkah Pak Budi Gunawan," kata Muzakir, pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII).
Menurut Muzakir, sebuah institusi penegak hukum harus bersikap objektif dalam menegakkan hukum. Namun kenyataannya, Muzakir meyakini tidak sedikit institusi hukum seperti KPK yang terlebih dahulu menetapkan seseorang sebagai tersangka, namun tidak memiliki dua alat bukti yang kuat sebelumnya.
"Seharusnya kumpulkan buktinya dulu, baru penetapkan tersangka. Tidak boleh dibalik," tegasnya.
PENGAMAT HUKUM: Siapapun Jadi Tersangka, Bisa Ikuti Langkah Budi Gunawan
Putusan hakim Sarpin mengabulkan gugatan praperadilan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan bakal menginspirasi siapapun yang menjadi tersangka di KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri, untuk menempuh langkah serupa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium