Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pusat Yakinkan Kepala Daerah Soal Penghapusan PBB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan meyakinkan para kepala daerah soal rencana pemerintah pusat menghapus pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi masyarakat tidak mampu.
Ferry Mursyidan Baldan
Ferry Mursyidan Baldan

Kabar24.com, JAKARTA--Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan meyakinkan para kepala daerah soal rencana pemerintah pusat menghapus pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi masyarakat tidak mampu.

Ferry dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa, meminta para kepala daerah tak perlu khawatir jika penghapusan PBB berimbas pada berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD).

"Pak Erry (Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi) tenang saja, PAD tidak akan berkurang karena bagi masyarakat yang mampu tetap diwajibkan membayar, perkebunan juga tetap bayar," katanya, tulis Antara.

Ferry menjadi pembicara bersama Wakil Gubernur Sumatera Utara dan pemangku jabatan pemerintah daerah setempat pada Seminar Nasional "Implementasi Kebijakan Hukum Pertanahan Nasional Terhadap Penyelesaian Masalah Pertanahan" di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).

Ia mengatakan dirinya punya perhitungan jika pemberlakuan pembebasan biaya PBB bagi masyarakat kurang mampu berdampak pada berkurangnya PAD setempat.

"Jika Pemda Sumatera Utara kehilangan 25 persen PAD, maka peraturan tersebut bisa tidak berlaku di sana.Tapi kalau berukang hanya 5 persen itu amal soleh kita, yang kita bebaskan untuk orang tidak mampu," katanya.

Hal itu, menurut Ferry penting agar jangan sampai muncul kalimat "Jika 'ngga' mampu bayar PBB jual saja rumahnya".

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi menyambut baik gagasan Menteri Ferry, meski menurutnya masih perlu dikaji lebih teliti.

"Gagasan itu baik, jadi warga yang keberatan tapi 'ngga' sanggup, harus dirumuskan," katanya.

Erry mengingatkan penarikan biaya PBB merupakan tugas pemerintah kabupaten/kota sehingga tidak berpengaruh terhadap pemerintah provinsi (Pemprov).

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN akan menggulirkan program penghapusan biaya setiap tahun PBB bagi warga tidak mampu.

Pemerintah hanya membebani warga tidak mampu membayar PBB hanya sekali.

Kebijakan itu tidak berlaku bagi pusat perkantoran, rumah kedua, tempat tinggal kategori mewah maupun bangunan komersial seperti pusat perbelanjaan, toko dan restoran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper