Bisnis.com, JAKARTA - Ketika mendengar kabar akan dilaporkan ke Divisi Propam Polri terkait dengan penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menyambutnya dengan senang hati.
"Boleh, boleh, kan itu dilaporkan. Saya senang-senang aja dilaporkan. Masa susah dilaporkan," katanya di Mabes Polri, Selasa (17/2/2015).
Dia mengatakan pelaporan merupakan hak seseorang, sehingga tidak merasa keberatan akan hal tersebut. "Hak seseorang untuk laporkan saya itu boleh-boleh saja. Semua boleh laporkan nanti dibuktikan dalam laporan itu," katanya.
Sebelumnya dilaporkan sejumlah LSM berencana akan melaporkan Kabareskrim itu ke Divisi Propam terkait upaya penangkapan Bambang Widjojanto.
"Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [KontraS] bersama Indonesian Corruption Watch [ICW] mengundang partisipasi ibu/bapak sebagai bagian dari masyarakat sipil untuk ikut serta mengadukan tindakan pelanggaran yang dilakukan Kabareskrim dan anggotanya yang telah melakukan penangkapan terhadap Bambang Widjojanto alias BW [Wakil Ketua KPK] tersebut ke Propam Mabes Polri, dengan tujuan agar Propam Mabes Polri mengevaluasi dan melakukan tindakan penghukuman terhadap Kabareskrim," demikian tertulis di laman kontras.org
Disebutkan pula dalam laman itu bahwa laporan akan diajukan besok [Rabu, 18 Februari], pukul 11.00 WIB. Bertempat di Propam Mabes Polri, Jalan Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan.