Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akhirnya mencabut larangan anggota DPR untuk terlibat langsung di bidang keartisan menyusul beberapa usulan dari anggota.
Surahman Hidayat, Ketua MKD, mengatakan pasal ‘ngartis’ dalam pasal 12 ayat 2 peraturan DPR tentang Kode Etik DPR sudah dihapus. Pasalnya, larangan ngartis sudah tercantum secara implisit dalam dalam pasal 2 ayat (5) tentang pengutamaan tugas sebagai wakil rakyat.
“Larangan main film, sinetron, iklan komersial, dan lainnya itu sudah dihapus,” kata Surahman di ruang Paripurna di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (17/2).
Meskipun sudah larangan ngartis dihapus, rancangan peraturan DPR tentang kode etik ini tetap batal disahkan dalam paripurna. Dalam sidang yang dipimpin oleh wakil ketua DPR Fadli Zon itu beranggapan masih harus ada penyempurnaan redaksional.
Penghapusan pasal larangan ngartis ini, sebelumnya diinisiasi interupsi dari anggota Fraksi Golkar Popong Otje Djunjunan (Tjeu Popong) dan anggota Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul dalam paripurna 27 Januari 2015. Saat itu, rancangan aturan batal disahkan.
Diketahui, pada periode 2014-2019, sedikitnya 15 artis Indonesia terpilih menjadi anggota dewan. Antara lain ada Okky Asokawati, presenter Tantowi Yahya, pencipta lagu sekaligus penyanyi Anang Hermansyah, presenter Junico Siahaan, pemain film Rachel Maryam, pemain sinetron Dede Yusuf Macan Effendi, dan bintang film dan sinetron Desy Ratnasari dan Vena Melinda.
Selain larangan ngartis, dalam paripurna juga muncul interupsi perihal larangan membawa senjata api di luar dan di dalam Kompleks Gedung Parlemen. “Bagaimana jika anggota DPR mendapat ancaman di luar? Mereka juga perlu perlindungan. Untuk itu, perlu penyempurnaan dalam aturan ini,” kata Hendriyosodiningrat, anggota DPR dari Fraksi PDIP.
Atas interupsi itu, Fadli Zon menyarankan kepada MKD untuk menimbang usulan dari Hendri. “Jadi redaksional ngartis dan larangan membawa senjata perlu serta seluruh aspek aturan masih perlu perbaikan,” kata Fadli.