Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati lulusan SMA sederajat bisa menjadi kepala daerah, gubernur untuk kepala daerah provinsi serta bupati/wali kota untuk kepala daerah kabupaten/kota.
Kesepakatan itu tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada hasil revisi UU No. 1/2015 tentang Pilkada yang sudah ditetapkan menjadi UU melalui sidang paripurna DPR di Nusantara II pada Selasa (17/2/2015).
Rambe Kamarulzaman, Ketua Komisi II DPR, mengakui memang sempat ada perdebatan antaranggota dalam komisi perihal batas minimal pendidikan untuk calon kepala daerah. “Ada yang mengusulkan minimal Sarjana dan Diploma III, tapi akhirnya semua menyepakati SMA sederajat,” katanya.
Hal ini, dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi petahana yang masih berpendidikan SMA untuk mencalonkan lagi. Selain dengan itu, dalam aturan baru pilkada itu pemerintah dan DPR juga sepakat menghapus usulan uji publik yang diusulkan Partai Demokrat. “Uji publik bisa dilakukan di internal partai saja,” kata Rambe.