Kabar24.com, JAKARTA—Pemerintah dan DPR sepakat menyiapkan lembaga penyelesaian sengketa pemilihan umum kepala daerah (pilkada). Lembaga peradilan khusus itu ditarget terbentuk pada 2027.
Kesepakatan itu tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) pilkada hasil revisi UU No. 1/2015 tentang Pilkada dan UU No. 2/2015 tentang Pemerintah Daerah yang sudah disetujui menjadi UU melalui sidang paripurna DPR di Nusantara II pada Selasa (17/2/2015).
Meski demikian, Mendagri Tjahjo Kumolo masih belum mengetahui apa dan bagaimana bentuk dari lembaga penyelesai sengketa pilkada itu. “Saya belum tahu apa bentuknya. Tapi nanti kita minta masukan saran dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk pembentukan itu,” kata Tjahjo.
Untuk saat ini hingga 2027, penyelesaian sengketa pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi, penyelesaian sengketa pilkada serentak gelombang I pada Desember 2015, gelombang II pada februari 2017, dan gelombang III pada Juni 2018 oleh MK. “Baru nanti pilkada serentak pada 2027 diselesaikan oleh lembaga yang akan dibentuk itu.”