Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Sarpin Rizaldi Diadukan ke Komisi Yudisial

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi segera mengadukan hakim tunggal Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial yang telah mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2)./Antara
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi segera mengadukan hakim tunggal Sarpin Rizal‎di ke Komisi Yudisial yang telah mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Penegasan tersebut disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho di Gedung KPK Jakarta, Senin (16/2).

"Kita mau melaporkan hakimnya ke KY (Komisi Yudisial) besok," tuturnya.

Menurut Emerson, Sarpin telah melampaui batas kewenangannya sebagai hakim tunggal praperadilan yang telah mengabulkan gugatan praperadilan BG.

Emerson menegaskan bahwa pihaknya juga akan mendesak agar hakim tunggal Sarpin segera diperiksa dan dipecat.

"Jadi nanti kita akan minta si hakim ini diperiksa dan harusnya dipecat".


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper