Kabar24.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi segera mengadukan hakim tunggal Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial yang telah mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Penegasan tersebut disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho di Gedung KPK Jakarta, Senin (16/2).
"Kita mau melaporkan hakimnya ke KY (Komisi Yudisial) besok," tuturnya.
Menurut Emerson, Sarpin telah melampaui batas kewenangannya sebagai hakim tunggal praperadilan yang telah mengabulkan gugatan praperadilan BG.
Emerson menegaskan bahwa pihaknya juga akan mendesak agar hakim tunggal Sarpin segera diperiksa dan dipecat.
"Jadi nanti kita akan minta si hakim ini diperiksa dan harusnya dipecat".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel