Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MANTAN KETUA MA: Penetapan Tersangka Bukan Obyek Wewenang Praperadilan

Mantan Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa mengatakan,hakim praperadilan Sarpin Rizaldi harus menolak permohonan kuasa hukum Budi Gunawan dalam putusannya pada hari ini
Suasana sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2/2015)./Antara-Reno Esnir
Suasana sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2/2015)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - Pagi ini hakim tunggal Sarpin Rizaldi akan mengakhiri pertarungan antara Markas Besar Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan calon Kapolri tunggal, Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Mantan Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa mengatakan,hakim praperadilan Sarpin Rizaldi harus menolak permohonan kuasa hukum Budi Gunawan dalam putusannya pada hari ini. Sebab, penetapan tersangka bukan obyek perkara yang menjadi wewenang praperadilan. “Kalau status tersangka tak mungkin," kata Harifin.

Harifin mengatakan sidang praperadilan tidak akan mampu membuktikan sah atau tidaknya seseorang sebagai tersangka. Pembuktian tersangka seseorang harus melalui proses panjang dengan pemeriksaan saksi dan bukti.

Tahapan ini menjadi wewenang persidangan, bukan praperadilan yang bersifat singkat dan terbatas merujuk pada obyek praperadilan: penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, dan ganti rugi.

KPK yakin bisa memenangi gugatan praperadilan yang akan dibacakan hari ini. Anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, optimistis hakim Sarpin memutus secara benar sesuai dengan hukum acara pidana. "Di mana obyek permohonan bukan kewenangan praperadilan," kata Rasamala.

Sebaliknya, kuasa hukum Budi Gunawan,Fredrich Yunadi, juga merasa yakin menang. "Kami tidak akan lengah bila ternyata hakim menolak permohonan tersebut.Kami akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi," ujarnya.

Adapun pengacara Budi lainnya, Maqdir Ismail, menyatakan putusan praperadilan bersifat final dan mengikat. "Mungkin kami mengajukan PK (peninjauan kembali)."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper