Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol. Rikwanto menyatakan pihaknya menghormati siapa pun baik yang kalah maupun yang menang terkait dikabulkannya gugatan praperadilan BG.
"Praperadilan adalah sebuah porses peradilan pengujian dari proses hukum yang ada, apabila ada yg merasa dirugikan anggota polri dan lainnya boleh mengajukan melalui pra peradilan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Selanjutnya seusai penetapan tersebut, dia mengatakan langkah selanjutnya mengeksekusi putusan, rehabilitasi, dan kompensasi sesuai dengan peraturan.
Saat ditanyakan puas kah terhadap keputusan ini, Rikwanto mengatakan hal itu lebih baik ditanyakan ke pemohon. "Apa sudah dipenuhi semuanya," katanya.