Kabar24.com, JAKARTA-- Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mendesak agar Pimpinan DPR bersikap tegas menolak usulan nama baru calon kapolri yang dijukan Presiden Jokowi.
SIMAK: Wali Kota Padang Haramkan Hari Valentine
"Di pundak mereka (pimpinan) marwah dan kehormatan DPR dipertaruhkan. Kalau benar Presiden tadi malam telah menelepon pimpinan DPR dan akan mengajukan nama baru, maka itu dapat di katagorikan contempt of parliament," ujarnya di Gedung DPR, Jumat (13/2/2015).
SIMAK: CALON KAPOLRI TERSANGKA: PDIP Ngotot Jokowi Lantik Budi Gunawan
Menurutnya, pimpinan parlemen telah melakukan pembangkangan, karena bertindak tidak sesuai dengan sesuai kewenangan yang diberikan UU pada DPR sebagaimana diatur dalam UU Kepolisian dan UU MD3.
Pimpinan DPR, ujarnya, harus menyampaikan kepada Presiden bahwa DPR akan menolak atau mengembalikan siapapun nama baru calon kapolri ke Presiden.
"Kecuali Presiden mengikuti etika dan aturan serta perundang-undangan yang berlaku. Misalnya melantik dahulu, baru kemudian mengajukan kembali permohonan persetujuan kepada DPR untuk memberhentikan Kapolri dan mengangkat kapolri yang baru,“ ujarnya.
Tanpa prosedur itu, ujar Bambang, sama saja Presiden menampar muka DPR dua kali.
Tamparan pertama, adalah tindakan Jokowi yang tidak melantik Budi Gunawan sebagai kapolri, padahal Presiden sendiri yang meminta.
Sedangkan, tamparan kedua, tindakan jokowi yang tiba-tiba mengajukan calon baru seolah-olah DPR hanya berperan sebagai tukang stempel saja, ujarnya.