Bisnis.com, JAKARTA-- Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi dan mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Government Against and Discrimination (GACD), Andar Situmorang.
Keduanya diduga telah melakukan pelanggaran etik dan tindak pidana karena melakukan pertemuan dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang perkaranya tengah ditangani KPK.
Johan mengaku tidak ambil pusing atas laporan yang telah dibuat LSM GACD ke Bareskrim Mabes Polri tersebut. Juru Bicara KPK tersebut juga mengatakan bahwa semua warga negara memiliki hak untuk melaporkan.
"Itu hak nya dia (pelapor), adalah hak warga negara melaporkan siapa saja. Tapi publik juga akan melihat sendiri ada apa di balik pelaporan peristiwa yang berlangsung 7 tahun lalu itu," tutur Johan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Johan menuturkan perkara tersebut sudah pernah dibahas dalam komite etik KPK beberapa waktu lalu dan telah dinyatakan clear.
Johan juga meyakini bahwa Bareskrim Mabes Polri memiliki pikiran yang jernih untuk meneliti setiap pelaporan masyarakat dengan cermat.
"Sudah clear melalui pembentukan komite etik di KPK dan saya dinyatakan clear. Sampai saat ini saya yakin Bareskrim jernih dan akan meneliti dengan cermat laporan setiap masyarakat," tukas Johan.