Kabar24..com, BALIKPAPAN—DPRD Kota Balikpapan berharap agar para pemenang lelang proyek pembangunan segmen coastal road dapat mengikuti tahapan perizinan dengan benar sebelum memulai pembangunan.
“DPRD tidak akan menyetujui kalau pengurusan izin itu belum lengkap dan belum selesai. Silahkan dibangun tapi tahapannya, khususnya perijinan harus dilengkapi,” tutur Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdullah, Selasa (10/2/2015).
Dia juga berharap nantinya proses pembangunan tak mengalami hambatan dari masyarakat. Apalagi, area pembangunan segmen coastal road sepanjang Pelabuhan Semayang hingga Bandara Sepinggan tersebut bersinggungan langsung dengan pemukiman warga.
Lebi lanjut, Abdullah mengatakan pihaknya berencana untuk bertemu dengan para pemenang proyek pembangunan coastal road apabila semua proses perijinan sudah lengkap.
“Kalau sekarang ya belum waktunya. Karena persyaratan saja belum lengkap sepenuhnya. Tapi nanti pasti akan kami ajak bertemu,” tukasnya.
Sebelumnya, Pemkot Balikpapan telah mengumumkan perusahaan-perusahaan pemenang lelang proyek pembangunan ketujuh segmen coastal road pada Senin, (9/2/2015).
Namun, Pemkot akan melakukan lelang ulang secara terbatas untuk pembangunan segmen 6 lantaran pemkot terpaksa menggugurkan calon pemenang lelang akibat ketidaksesuaian konsep pembangunan.
Proyek Coastal Road Balikpapan Harus Penuhi Izin
DPRD Kota Balikpapan berharap agar para pemenang lelang proyek pembangunan segmen coastal road dapat mengikuti tahapan perizinan dengan benar sebelum memulai pembangunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
37 menit yang lalu
Tekanan Harga Batu Bara dari Banjir Produksi China
1 jam yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
31 menit yang lalu
Ganjar Kritisi Kenaikan Tarif PPN 12%, Begini Katanya
1 jam yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
1 jam yang lalu