Kabar24.com, JAKARTA -- Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai 73 barang bukti dokumen yang ditunjukan Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan belum relevan terhadap objek persengketaan.
"...sepanjang pemahaman saya sih bukti yang disampaikan memang belum merujuk relevansinya kepada objek yang sedang dia [kuasa hukum BG] sengketakan," kata Rismala Aritonang, Kuasa Hukum BG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2016).
Dia mencotohkan belum relevan itu terkait barang bukti klipping media cetak dan media online sekitar 50 bukti yang dihadirkan.
"Mau membuktikan apa. Saya belum menangkap relevansinya terkait dengan sah tidaknya penetapan tersangka," kata Rismala.
Meskipun demikian, pihaknya akan menyerahkan hal itu pada mekanisme hukum acara, karena memang harus ada pembuktian.
"Kesempatan kepada pihak pemohon. Kita berikan saja kesempatan sampai dengan besok. Nanti besok kita sampaikan bukti-bukti dari kita," ujarnya.
Rismala mengatakan barang bukti terdiri atas dokumen-dokumen surat keputusan, putusan pengadilan baik putusan terkait praperadilan nomor 38 yang dijadikan yurisprudensi oleh pihak BG. Ditambah bukti rekaman berita terkait pengumuman BG sebagai tersangka.
"Cuma itu aja bukti 73. Sisanya, sekitar 40 atau 50 itu adalah berita di media online sama surat kabar," tegasnya.