Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WACANA PBB DIHAPUS: Wali Kota Malang Protes Keras

Wali Kota Malang Mochamad Anton protes keras atas wacana penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena berpotensi akan mengurangi secara signifikan penerimaan pajak daerah.
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan (PBB)/Bisnis.com
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan (PBB)/Bisnis.com

Kabar24.com, MALANG— Wali Kota Malang Mochamad Anton protes keras atas wacana penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena berpotensi akan mengurangi secara signifikan penerimaan pajak daerah.

Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Malang Nur Widianto mengatakan wacana penghapusan PBB dan BPHTB direspon dengan digelar rapat koordinasi membahas masalah tersebut.

“Hasilnya, Pak Wali sangat keberatan dengan kebijakan tersebut dan nota keberatan dikirim ke pemerintah lewat Pemprov Jatim,” kata Nur Widianto di Malang, Senin (9/2/2015).

Wali Kota, kutip Nur Widianto, keberatan PBB dan BPHTB dihapus karena penerimaan dari dua pajak daerah sangat signifikan. Di sisi lain, pajak daerah merupakan modal untuk membiayai pembangunan di Kota Malang.

“Secara konsep, sebenarnya untuk membiayai pembangunan dari PAD (pendapatan asli daerah) yang sumbangan dari sektor pajak sangat siginifikan,” ujarnya.

DAU

Sedangkan, dana alokasi umum (DAU), idealnya hanya untuk membiayai kegiatan rutin seperti gaji pegawai dan lainnya. Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, Ade Herawanto, mengatakan jika PBB dan BPHTB jadi dihapus, maka mengacu APBD 2015 Pemkot setempat akan kehilangan pendapatan sebesar Rp163 miliar, yakni PBB sebesar Rp53 miliar dan BPHTB sebesar Rp110 miliar.

Jika diproporsi, angka n sebesar berati kehilangan potensi PAD dari sektor PBB dan BPHTB itu hingga 58,4% dari penerimaan pajak daerah tahun lalu sebesar Rp279 miliar.

Menurut dia, pihaknya mengkonsultasikan masalah tersebut ke Direktorat Jenderal Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dari konsultasi tersebut masih belum diperoleh kepastian ihwal wacana dimaksud. “Informasi dari DJP, belum ada kebijakan seperti itu,” ujarnya.

Meski ada wacana penghapusan PBB dan BPHTB oleh pemerintah pusat, kata Ade, pihaknya tetap aktif untuk mengejar target-target penerimaan pajak-pajak daerah, termasuk PBB dan BPHTB.

Di lain pihak, masyarakat selaku wajib pajak  tetap tertib dan memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak sampai ada keputusan resmi dari pusat. Tahun ini, penerimaan pajak daerah dipatok tinggi, yakni Rp280 miliar-Rp300 miliar,. Sedangkan tahun lalu sebesar Rp260 miliar dan terealisasi sebesar Rp279 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper