Kabar24.com, JAKARTA--Sidang gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan telah dibuka pada pukul 09.40 WIB. Sidang kali ini dihadiri oleh kedua belah pihak yaitu tim kuasa hukum BG dan KPK.
Sidang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Terlihat di dalam ruang sidang sekitar enam kuasa hukum BG dan empat kuasa hukum KPK. Sidang dimulai dengan membacakan permohonan gugatan praperadilan oleh kuasa hukum Komjen BG.
Kuasa hukum BG mempermasalahkan penetapan tersangka klien mereka oleh KPK. Penetapan tersebut dinilai telah merampas hak dan mencemarkan nama baik.
Penetapan yang diikuti pencekalan merupakan pembunuhan karakter, keluarga, dan institusi Polri. Kerugian juga mencakup moril maupun materil bagi calon Kapolri.
"Tindakan menyebarkan ke media masa telah menyalahi asas praduga tak bersalah. Tuduhan ini tidak pernah dikonfirmasi," kata salah seorang kuasa hukum BG di ruang persidangan PN Jaksel, Senin (9/2/2015).
Sebagaimana diketahui, hari ini merupakan sidang pertama gugatan praperadilan, setelah ditunda pada minggu lalu karena tidak hadirnya tim kuasa hukum dari KPK.